niat Haji yang belum terlaksana
ass. istri (walaupun belum sempurna ibadahnya) merindukan haji hingga selalu menangis, tapi suami sudah mampu secara finansial, kesehatan dll tapi dengan alasan belum siap, belum mau ber haji.Apa hukumnya jika istri berangkat haji tanpa suami / muhrim ? wassalam
(Hasbi, bekasi)
Dikirim : 07 Juli 2007 - 23:18 WIB
Jawaban
Tim Humas HIMPUH :
Ass. wr. wb. seorang wanita sebaiknya berhaji bersama suami atau mahram.....(pendapat lain menerangkan, boleh ditemani oleh kelompok/jamaah wanita yang bisa dipercaya).Juga ada baiknya menjelaskan kepada suami bahwa....... syarat wajib haji tidak harus bisa mengaji, mampu jadi imam shalat dsb (ini bukan suatu keharusan/ kebanyakan orang berpandangan harus bisa ngaji dsb, ini pandangan yang keliru...). Sebab dalam hukum Islam, orang yang wajib untuk berhaji adalah yang mampu terutama dari segi finansial, keamanan dan fisik. Selain tentunya agamanya harus Islam. Pada saat pelaksanaan Ibadah Haji kita akan dipandu oleh orang yang menguasai pelaksanaan Ibadah Haji, dan kita mengikutinya.Demikian jawaban dari kami Wass. wr. w
HIMPUH Secretariat
Komplek Gudang Peluru
Jl, .Gudang Peluru Timur 5 Blok K 257
Jakarta Selatan 12830 Indonesia
Telp:021 70902541; 70902542; 83794341; 83794379
Fax:021-8315418 SMS Center : 0817 081 0181
e-Mail : info@himpuh.org , himpuh2009@yahoo.com