SIARAN PERS HIMPUNAN PENYELENGGARA UMRAH DAN HAJI (HIMPUH)


JAKARTA—Setiap tahun, jumlah masyarakat Indonesia yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah haji dan umrah terus meningkat. Untuk haji, setiap tahun tak kurang dari 210 ribu jiwa. Bahkan, tahun 2011 lalu, jumlah masyarakat yang berangkat haji mencapai 221 ribu jiwa. Sedangkan jumlah jamaah umrah mencapai dua hingga tiga kali lipatnya. Ini menunjukkan bahwa animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah sangat besar dan senantiasa dinantikan. “Bahkan, ada yang rela menanti hingga 5-10 tahun,” ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad, di Jakarta, Rabu (2/5). Sayangnya, lanjut Baluki, di tengah besarnya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah tersebut, banyak pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan negatif. Ia menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir, marak bermunculan arisan atau Multi Level Marketing (MLM) yang memasarkan produk haji dan umrah. Namun, kata dia, karena orientasinya berbeda, akibatnya pemasaran produk haji dan umrah itu bermotif money game dengan skema piramida. “MLM jenis seperti ini di banyak negara maju sudah di larrangan dengan diberlakukannya UU Anti Piramida,” kata Baluki. Akibatnya, kata dia, terjadilah persaingan bisnis penyelenggara haji dan umrah yang tidak sehat. “Ini jelas merusak dan membuat iklim usaha menjadi buruk,” tegasnya. Menurut Baluki, para pengusaha MLM itu memahami bahwa keinginan masyarakat Muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah sangat besar. Karena itu, dengan memakai nama Umrah dan Haji sebagai produk, maka mereka berharap dapat meraup keuntungan yang besar. “Mereka juga lihai memodifikasi modus operasional sistem piramida ini sehingga tampak rasional, legal dan bahkan halal dari sisi syariah Islam. Mereka lebih memilih istilah ‘Hak Usaha’ dengan jargon takabur “Pasti Bisa, Pasti Sukses” atau ‘Program Kemitraan’ dengan menggunakan slogan islami “ Jalan mudah menuju Baitulloh” atau yang lainnya,” ungkapnya. Ia menambahkan, para pelaku bisnis berkedok MLM ini mampu merekrut jamaah dengan angka spektakuler. Mereka memanfaatkan jaringan yang luas di seluruh nusantara, bahkan menjangkau komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri. Ibarat mesin, kata Baluki, sistem ini mampu memotivasi anggotanya untuk bekerja mengembangkan jaringan dengan kecepatan tinggi. “Tapi, dari hal yang seperti ini, banyak calon anggota baru yang gagal, karena hanya tergiur oleh besarnya kesempatan dan murahnya biaya ke Tanah Suci, padahal mereka belum mengetahui kapan kepastiaan berangkat,” terangnya. Untuk itu, Baluki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas setiap tawaran pergi menunaikan ibadah haji atau umrah dengan modus MLM ini. “Ini bom waktu yang jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan keamanannya. Apalagi cara MLM ini jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam,” jelasnya. Karena itu, melalui Muker ke-3 Himpuh ini, pihaknya menggelar seminar dalam menyikapi maraknya pemasaran produk umrah dan haji melalui sistem MLM ini. “Melalui seminar ini, kami ingin mengidentifikasi dan mengkalrifikasi sejumlah modus berjenjang yang dilakukan. Sekaligus melihat apakah hal itu sesuai dengan syariah atau tidak,” paparnya. Tujuan lainnya, kata Baluki, memberi edukasi positif kepada pembuat kebijakan, masyarakat luas dan para penyelenggara Umrah dan haji akan bahayanya aplikasi sistem Skema Piramida/Money Game. Penyelenggaraan ini dilaksanakan pada Rabu (2/5) di Ruang Hercules, Persada Executive Club, Halim Perdana Kusumah, Jakarta. Acara dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Adapun narasumbernya antara lain : Helmy Attamimi (Ketua Umum Asosiasi Penjualan langsung Indonesia (APLI), yang membahas modus operandi dan bahaya Skema Piramida ditinjau dari kelayakan dan kelangsungan bisnis. Kemudian Drs Muhammad Hidayat MBA, MH – Anggota DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI, yang membahas landasan hukum sertifikasi Syariah pada bisnis MLM. Selanjutnya, Dr Muhammad Arifin Badri Lc MA, Akademisi lulusan Universitas Madinah Jurusan Fiqih Fakultas Syariah, yang akan membahas kedudukan kaidah-kadaih hukum syar’i dalam transaksi MLM, dan Daryatmo, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Konsumen Indonesia) yang membahas aspek perlindungan konsumen pada jaringan MLM. Para pesertanya diharapkan berasal dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI serta Jajarannya , Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Propinsi DKI Jakarta, MUI, Korps Dai, Dewan Masjid, IPHI, dan para penyelenggara haji dan umrah. Panitia penyelenggara juga mengundang pelaku bisnis MLM Umrah dan Haji. Di antaranya dari PT MPM, PT Arminareka Utama, dan PT Panca Mulia Mandiri Internasional (Gemajaya).

Penulis


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page