Bagaimanakah kita bisa menghajikan orang tua yang sudah meninggal? Apa dasar agama atau haditsnya ada?Badal Haji adalah menghajikan orang lain pengertiannya Seseorang yang menunaikan haji tetapi diniatkan untuk menghajikan orang lain baik masih hidup ataupun sudah meninggal. Adapun orang yang diberi amanat untuk menghajikan orang lain tersebut syaratnya harus sudah haji baik laki-laki ataupun perempuan.Allah telah mewajibkan kepada kita untuk melaksanakan ibadah haji seperti yang telah diwahyukan dalam Al Qur’an: “Dan Allah telah mewajibkan manusia untuk menunaikan ibadah haji bagi yang mampu menjalankannya.” (Q.S. Ali Imran: 97). Bagaimanakah bagi yang sudah meninggal dan ketika masih hidup mereka tergolong mampu (Istitha’ah) menunaikan ibadah haji tetapi belum sempat menjalankannya? Apakah kewajiban mereka untuk menjalankan ibadah haji telah gugur? Dan bagaimana bagi mereka yang secara udzur syar’i (tua renta, sakit atau lumpuh) tidak mampu menunaikan ibadah haji tetapi mereka mampu secara finansial?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut ada beberapa pendapat Madzhab dibolehkannya seseorang tersebut dihajikan oleh orang lain.- Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika seseorang memang mampu sebelum sakit, maka ia wajib dihajikan orang lain dengan biaya darinya, boleh laki-laki atau perempuan atas dasar Hadits Berikut:….;
– Imam Malik berpendapat: Tidak wajib hajinya. Pendapat yang sama juga dikemukakan sebagian ulama Hanafiyah. Alasan mereka adalah haji itu diwajibkan bagi yang mampu dan mereka bukan termasuk yang mampu. Sebagian Ulama mengemukakan bahwa meski dirinya tidak mampu, tetapi orang lain mampu melakukannya, maka ada kewajiban baginya.