-
Dam/ Fidyah dan Permasalahannya
Dam menurut bahasa artinya adalah darah, sedangkan menurut istilah berarti mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, unta, atau sapi di Tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji). Dam terdiri dari dua macam yaitu: a. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah seperti: Ketentuan mengenai Dam/ FidyahA. Apabila melanggar larangan ihram yang berupa:…
-
Thawaf Mengelilingi Ka’bah
Thawaf ialah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dan diakhiri dari garis/ arah sejajar dengan Rukun Hajar Aswad, tidak harus lurus dengan sudut Rukun Hajar Aswad.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Thawaf : Macam-Macam Thawaf1. Thawaf Wajib 2. Thawaf SunahDilakukan kapan saja orang menghendaki dan tidak diikuti dengan Sa’i. 3. Thawaf Qudum (Thawaf Kedatangan) Dilakukan…
-
Melontar Jamrah Selama Mabit Di Mina
Setelah Mabit di Muzdalifah, lewat tengah malam jamaah Haji akan berangkat menuju Mina untuk melontar jamrah Aqobah serta mabit di sana untuk menyempurnakan melontar jamrah Ula, Wustha dan Aqobah. Melontar Jamrah (batu kerikil) dilakukan dengan batu kerikil sebesar kelereng, Batunya asli bukan dari bongkahan semen atau tembok. Lontaran dengan batu kerikil yang mengenai tembok marma…
-
Larangan-larangan Ihram selama berihram
Larangan-larangan ihram adalah hal-hal yang perlu dijaga selama berihram. Larangan ihram berlaku ketika seorang jama’ah telah meniatkan ibadah umrah atau hajinya. Untuk ibadah umrah, larangan ihram ini berlaku hingga selesai pelaksanaan ibadah umrah ditandai dengan cukur rambut atau tahallul umrahnya. Sedangkan untuk ibadah haji larangan ihram ini berlaku hingga pelaksanaan tahallul awal (melontar jumrah aqobah…
-
Ihram Haji atau Umrah
Ihram haji adalah kondisi dimana seseorang yang berihram dilarang melanggar larangan yang telah ditetapkan Allah SWT. Ihram artinya niat mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah dan mengharamkan diri dari hal-hal yang tidak terkait dengan upaya mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Niat dilakukan dalam hati akan tetapi niat ihram haji atau umrah diikrarkan dengan talbiyah sepertiyang…
-
Wukuf Di Padang Arofah
Wukuf artinya berhenti yaitu menghadirkan diri di Padang Arofah. Wukuf di Padang Arofah merupakan salah satu rukun ibadah haji, tidah ada haji jika tidak melaksanakan wukuf seperti hadits Nabi SAW “Al hajju arofah” yang artinya haji adalah wukuf di Arofah. Ketika sedang wukuf jamaah haji tidak boleh keluar dari batas-batas wilayah arofah karena menyebabkan batal…
-
Mabit atau Bermalam di Muzdalifah dan Mina
Mabit artinya bermalam, beristirahat untuk melepaskan lelah setelah melaksanakan wukuf di Padang Arofah. Kegiatan mabit ini dilakukan sambil berdzikir walaupun tidak tidur sudah tergolong mabit. Mabit terdiri dari dua yaitu:
-
Tahallul Dengan Mencukur Rambut
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul bukan sekedar mencukur rambut seperti yang dipahami banyak orang.Ada dua macam tahallul yaitu : 1. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua dari tiga perbuatan yaitu : a. Melontar Jumrah Aqobahb. Thawaf Ifadhah dan Sa’ic. Tahallul dengan Bercukur Bercukur…
-
Sai Berjalan dari Shafa ke Marwah
Sa’i adalah berjalan mulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah lalu sebaliknya, dilakukan sebanyak 7 kali. Tiap lintasan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan sebaliknya lintasan Marwah ke Shafa dihitung satu kali. Jika putaran benar maka hitungan terakhir (ke-7) berada/ berhenti di Marwah. Tidak ada Sa’i Sunnah dan Sa’i tidak dapat diwakilkan kepada…
-
Miqot Haji dan Umrah
Miqot adalah Batas untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umrah.Miqot ada 2 yaitu: Terdapat 6 Miqot tempat yaitu : Bagi yang datangnya ke Makkah tidak tepat melalui arah miqot tersebut di atas, tetapi mendekati salah satunya, maka Miqot Makaninya mengikuti Miqot yang berdekatan. Bagi Calon jamaah haji Indonesia Gelombang ke II, Miqot makaninya boleh di…