Dam/ Fidyah dan Permasalahannya


Dam menurut bahasa artinya adalah darah, sedangkan menurut istilah berarti mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, unta, atau sapi di Tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).

Dam terdiri dari dua macam yaitu:

  1. Dam Nusuk (karena aturannya memang demikian) dikenakan bagi orang yang melaksanakan Haji Tamattu’ atau Qiran.
  2. Dam Isa’ah (karena melanggar aturan) seperti:

a. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah

    seperti:

  • Ihram haji (niat) dari Miqot
  • Mabit di Muzdalifah
  • Mabit di Mina
  • Melontar Jumrah (Ula, Wustha, Aqobah)
  • Thawaf Wada’

b. Melanggar larangan ihram haji atau umrah


Ketentuan mengenai Dam/ Fidyah

A. Apabila melanggar larangan ihram yang berupa:

  1. Mencukur atau mencabut rambut
  2. Memotong kuku
  3. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki
  4. Memakai cadar atau sarung tangan bagi perempuan
  5. Memakai wangi-wangian setelah berihram.

Maka membayar Fidyah dengan jalan memilih diantara:

  1. Berpuasa 3 hari
  2. Bersedekah 1/2 sha (=2 mud= 1,5 Kg beras) dari makanan yang mengenyangkan kepada masing-masing 6 orang miskin
  3. Menyembelih seekor kambing

B. Apabila melanggar larangan membunuh hewan buruan, maka wajib dam/ fidyah dengan menyembelih hewan persamaannya, atau bersedekah kepada fakir miskin di Tanah Suci dengan makanan seharga hewan tersebut atau dengan berpuasa; bilangan puasanya disesuaikan dengan banyaknya makanan yang mesti disediakan yaitu satu hari puasa untuk tiap 1 mud makanan ( 3/4 Kg beras).

C. Apabila suami istri melanggar laranagan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal, maka hajinya batal dan wajib membayar kifarat. Adapun kifaratnya sebagi berikut:

  1. Menyembelih seekor unta atau sapi
  2. Menyelesaikan ibadah hajinya yang batal itu dengan tetap berlaku padanya larangan ihram lainnya.
  3. Wajib hajinya belum gugur, diwajibkan mengulang tahun berikutnya secara terpisah suami istri agar tidak terjadi persetubuhan lagi.

D. Apabila pelanggaran bersetubuh pertama terjadi setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan wajib membayar dam berupa seekor unta atau sapi. Sedangkan pelanggaran bersetubuh kedua setelah tahallul awal, wajib membayar dam berupa seekor kambing menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).

E. Apabila seseorang yang berihram haji/ umrah, pelaksanaan ibadah hajinya terhalang karena sakit atau hal diluar kemampuannya, maka hendaknya ia berniat tahallul (melepas ihram haji tau umrahnya) dengan menyembelih seekor kambing di tempat kejadian dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di tempat itu juga. Apabila tidak ada kambing maka degantikan dengan makanan seharga kambing, Dan apabila tidak sanggup maka berpuasa tiap satu mud (3/4 Kg beras) untuk satu hari puasa.

F. Jamaah yang mengerjakan Haji/ Umrah tidak ihram dari miqot dan tidak pula kembali ke salah satu Miqot maka harus membayar Dam Isa’ah berupa seekor kambing atau bila tidak mampu maka berpuasa 10 hari. Tiga hari dikerjakan pada masa haji yaitu Tanggal 6, 7, 8, Dzulhijjah dan tujuh hari dikerjakan di Tanah Air. Arti Isa’ah adalah perbuatan pelanggaran kecuali karena tamattu’ maka damnya dinamakan dam tamattu’ karena diberi keringan oleh agama. Jika puasa tiga hari tidak dapat dilaksanakan di Tanah Haram , maka dapat dilaksanakan di Tanah Air dengan niat qadlo’. Pelaksanaan puasa tersebut afdhalnya dilaksanakan berturut-turut, tetapi tidak mengapa jika dilakukan terpisah-pisah. Puasa yang diqadlo itu (3 hari dan 7 hari) dipisahkan atau diselingi 4 hari.

G. Apabila mengadakan akad nikah di waktu ihram, maka pernikahan itu batal, artinya pernikahan itu tidak sah dan harus diulang setelah selesai ihram, tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan Dam.

H. Ada tiga pelanggaran yang tidak dikenakan Dam/ Fidyah yaitu: Rafats (berkata kotor), Fusuq ( melanggar perintah Allah SWT), Jidal (bertengkar/ berbantahan, mencaci). Haji dan umrahnya tetap sah tetapi gugur pahalanya.

Waktu Membayar Dam/ Fidyah

  • Kesempatan membayar Dam Nusuk adalah setelah selesai pelaksanaan umrah wajibnya bagi Tamattu’ sampai menjelang musim haji berikutnya.
  • Waktu yang dianjurkan menyembelih ternak Dam adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melontar jamrah Aqobah.
  • Pembayaran Dam dilakukan di Tanah Makkah bukan di Madinah ataupun di Tanah Air.

Penulis


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page