Larangan-larangan ihram adalah hal-hal yang perlu dijaga selama berihram. Larangan ihram berlaku ketika seorang jama’ah telah meniatkan ibadah umrah atau hajinya. Untuk ibadah umrah, larangan ihram ini berlaku hingga selesai pelaksanaan ibadah umrah ditandai dengan cukur rambut atau tahallul umrahnya. Sedangkan untuk ibadah haji larangan ihram ini berlaku hingga pelaksanaan tahallul awal (melontar jumrah aqobah dan cukur rambut) kecuali hubungan suami istri. Jama’ah haji bisa bebas seluruhnya darilarangan ihram ketika telah selesai melaksanakan Thawaf Ifadah dan Sa’i(Tahallul Akhir).
Adapun larangan-larangan ihram itu antara lain:
1. Dalam hal berpakaian:
Pria :
- Memakai pakaian berjahit
- Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
- Menutup kepala dengan tutup yang melekat
Wanita
- Bersarung tangan
- Menutup muka/ bercadar
2. Dalam hal tindakan :
- Memotong/ mencukur/ mencabut kuku atau rambut badan.
- Memotong/ mencabut/ mematahkan pepohonan di Tanah Haram
- Memburu/ membunuh binatang buruan darat dan boleh dimakan, kecuali binatang yang berbahaya, boleh dibunuh.
- Memakai wangi-wangian baik di badan maupun kain ihram kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat ihram.
- Bercumbu atau bersetubuh.
- Mencaci/ bergunjing, bertengkar atau berkata kotor (Rafats, Fusuq dan Jiddal).
- Meminang, menikah atau menikahkan