Setelah Mabit di Muzdalifah, lewat tengah malam jamaah Haji akan berangkat menuju Mina untuk melontar jamrah Aqobah serta mabit di sana untuk menyempurnakan melontar jamrah Ula, Wustha dan Aqobah. Melontar Jamrah (batu kerikil) dilakukan dengan batu kerikil sebesar kelereng, Batunya asli bukan dari bongkahan semen atau tembok. Lontaran dengan batu kerikil yang mengenai tembok marma dan batu kerikilnya masuk ke lubang marma. Jika batunya tidak masuk lubang sumur maka harulah di ulangi lagi. Melontar dilaksanakan pada Tanggal 10,11,12,13 Dzulhijjah yaitu melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah.
A. Syarat melontar jumrah :
1. Harus ada tujuan melontar jumrah
2. Harus ada gerakan melempar dan dengan tangan (disunahkan tangan kanan).
3. Batu kerikil harus jatuh ke lubang marma.
4. Pelontaran dilakukan satu per satu sambil membaca takbir, tidak boleh 7 kerikil sekaligus.
5. Harus tertib dimulai dari Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah untuk tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan Jumrah Aqobah saja pada tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Batu yang digunakan bukan bekas untuk melontar jumrah oleh orang lain.
B. Waktu melontar jumrah
a. Waktu Afdhalnya setelah terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Waktu Ikhtiar (pilihan) : dilakukan setelah tergelincir matahari/ ba’dha zawal sampai terbenam matahari.
c. Waktu Jawaz (diperbolehkan) mulai lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 11 Dzulhijjah.
C. Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah)
Wakyunya adalah mulai sesudah tergelincir matahari (waktu dhuhur) sampai terbit fajar menjelang subuh pada hari berikutnya. Melontar sebelum zawal/tergelincir matahari (qobla zawal) dipebolehkan.
D. Menunda atau menta’khirkan melontar jumrah
Melontar jumrah boleh menunda dalam satu waktu untuk semua jumrah pada Hari Tasyrik
Caranya sebagai berikut :
Dilakukan berurutan secara sempurna yaitu melontar jumrah Aqobah untuk Tanggal 10 Dzulhijjah, kemudian melontar jumrah Ula, Wustha, Aqobah untuk Tanggal 11 Dzulhijjah, kemudian melonar lagi untuk Tanggal 12 Dzulhijjah, kemudian selanjutnya melontar untuk Tanggal 13 Dzulhijjah.
E. Mewakili untuk melontar Jumrah
Bagi yang berhalangan secara syar’i boleh mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan cara sebagai berikut :
a. Melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing 7 kali lontaran mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah, kemudian melontar untuk yang diwakili mulai dari Ula, Wustha dan Aqobah.
b. Melontar 7 kali lontaran pada Jumrah Ula untuk dirinya sendiri kemudian melontar lagi untuk yang diwakili (tanpa harus menyelesaikan terlebih dahulu Jumrah Wustha dan Aqobah)