Informasi prosedur pendaftaran haji ini kelihatannya sudah kadarluasa. Namun demikian kami merasa masih perlu untuk diketahui oleh masyarakat, mengingat masih banyak calon jamaah haji yang tidak melakukan pendaftaran haji sendiri.
Sebagian besar calon Haji beranggapan bahwa pendaftaran haji dilakukan di KBIH-KBIH atau Yayasan-yayasan, bahkan mereka pun menyetorkan uang untuk perolehan porsi haji kepada pihak-pihak tersebut. Padahal pendafataran haji untuk Haji Regular hanya dilakukan oleh Kementerian Agama setempat dan uangnya disetorkan ke Bank Penerima Setoran Haji. KBIH atau Yayasan tersebut sifatnya hanyalah membantu Calon Haji saja.
Masalah tersebut ternyata banyak merugikan Calon jamaah haji. Beberapa kasus kami temukan bahwa seorang calon jamaah haji yang tertipu akibat ulah sebagian oknum. Calon haji sudah menyerahkan semua persyaratan pendaftaran haji sekaligus uang yang harus disetorkan ke Bank BPS BPIH untruk mendapatkan porsi hajinya. Ternyata uang tersebut tidak disetorkan.
Ada juga kasus yang terjadi mestinya calon jamaah haji tersebut berangkat haji Tahun 2011 ternyata dapat porsi hajinya masuk Tahun 2015?! Hal tersebut dikarenakan seseorang yang diamanahi uang untuk mendaftarkan haji, telat menyetorkannya ke bank.
Ada lagi calon Jamaah haji hanya menyetorkan uangnya ke Bank tapi tidak melakukan pendaftaran haji ke Kemenag setempat. Calon jamaah haji tersebut berfikiran, menyetor uang ke Bank urusan haji sudah selesai. Sudah barang tentu ia tidak mendapatkan nomor porsi haji donk?! alias belum terdaftar?!
Oleh karena itu kami sangat prihatin atas terjadinya kasus-kasus seperti itu. Padahal proses pendafataran haji sangatlah mudah, bisa dilakukan sendiri, tidak perlu melibatkan pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan. Disamping itu banyak para Calon Jamaah Haji yang kesulitan mendapatkan informasi Pendaftaran Haji, untuk itu kami akan menyampaikan Prosedur Pendaftaran Haji Regular seperti yang ada pada buku Petunjuk Praktis Penyelenggaraan Haji dan Manasik 1430 H/ 2009M yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur.
ALUR PENDAFTARAN HAJI
1. Pendafataran dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First Come First Served (Siapa yang datang pertama akan dilayani dulu) dilakukan di Kementerian Agama Kota/ Kabupaten.
2. Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag sesuai dengan domisili. (BPS BPIH: Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Jatim, Bank Muamalat dan Bank Mega).
3. Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 juta, Calon Haji datang ke Kantor Kemenag Bagian Penyelengaraan Haji dan Umrah setempat sesuai dengan domisili untuk;
- Mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (Foto Kopi KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga).
- Pengambilan Foto Berwarna pada Koperasi Kemenag, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80%.
- Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger Print) pada SPPH.
4. Calon Haji datang kembali ke Bank Penerima Setoran BPIH (tempat Anda menabung Tabungan Haji) dengan membawa SPPH tersebut, 5 (lima) lembar pas foto dan Buku Tabungan Hajinya.
5. BPS BPIH membuat Nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditransfer ke Rekening Menteri agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Bank Cabang BPS BPIH menginput nomor pemindahan buku/ transfer dan data SPPH untuk mendapatkan Nomor Porsi. Calon Haji akan mendapatkan Bukti Setoran Awal dan Bukti Pendebetan.
6. Calon Haji mendaftar Ulang ke Kemenag Setempat kembali.