Bagi jamaah haji reguler yang telah melunasi BPIH nya akan mendapatkan 3 (tiga) buah tas dari pihak penerbangan yaitu: Koper Besar; Tas Tentengan dan Tas Paspor. Ketiga tas ini yang nantinya hanya boleh dibawa calon jamaah haji ketika berangkat ke Tanah Suci dan tidak diperbolehkan membawa tas tambahan selainnya.
Berat maximum untuk Koper Besar adalah 32 kg, Koper ini nantinya akan masuk ke bagasi pesawat, sedangkan tas tentengan dapat dibawa k dalam kabin pesawat. Oleh karena berat koper Besar sangat sedikit sebaiknya calon jamaah haji membawa barang-barang bawaan yang seperlunya saja agar tidak membebani diri sendiri (lihat Barang Bawaan disini). Bawalah barang bawaan yang penting-penting saja. Terlalu banyak bawaan nantinya tidak banyak dipakai selama di Tanah Suci kan sayang..?
Petugas imigrasi akan di asrama haji akan memeriksa barang bawaan jamaah haji. Jika ditemukan barang yang terlarang untuk dibawa maka akan dikeluarkan oleh petugas. Dalam hal ini ada beberapa barang yang tidak diperkenankan dibawa/ dimasukkan dalam Koper Besar dan Tas Tentengan. Barang-barang tersebut antara lain:
- Senjata Tajam (Golok, Clurit, Parang, Pisau Tajam dan lain-lain)
- Perhiasan dan uang tunai (dalam Jumlah yang sangat besar??)
- Minyak Tanah/ minyak goreng tau korek api
- Kompor/ Lampu Gas, Tabung Oxygen/ Butane Aqualung
- Bahan Peledak/ Bom, Senjata Api dan Amunisinya, Kembang Api
- Cairan yang bersifat korosif dan beracun (Accu/ Air Raksa/ Cuka)
- Air Zam-zam
- Cairan dalam botol lebih dari 100 ml (kecap, madu, Anggur)
- Benda yang mengandung magnit,
- Buah yang berbau menyengat (durian)
Catatan:
Cutter/ pisau dapur dan Gunting kecil dapat dibawa, tetapi dimasukkan ke dalam Koper Besar